KUDUSNEWS.COM,
Kudus - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah perkotaan dilarang
melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran dengan
menggunakan jerigen. Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang wilayah
Pati Ahmad Tohir mengatakan, di wilayan perkotaan sudah banyak SPBU sehingga
masyarakat bisa membeli premium bersubsidi di SPBU.
Ditemui
usai rapat koordinasi ketersediaan BBM jelang perayaan Natal dan Tahun Baru
2015 di Aula Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus,belum lama ini, ia
mengatakan untuk daerah yang memang jaraknya cukup jauh dari SPBU yang ada,
maka harus mematuhi ketentuan yang ada.
Berdasarkan
Perpres dan Permen ESDM,dijelaskan bahwa, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada
sektor pengguna yang diatur dalam aturan tersebut.
Dengan
demikian, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh masing-masing SKPD di
lingkungan pemerintah daerah tentu harus mengikuti aturan yang ada.
Sementara
itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar
Sofyan Dhuhri mengungkapkan bahwa sesuai aturan SPBU tidak diperkenankan
menjual BBM bersubsidi melalui jerigen kecuali konsumen pengguna usaha mikro,
pertanian, perikanan, dan pelayanan umum yang mendapat surat rekomendasi dengan
format standar BPH Migas dari SKPD terkait sesuai sektor pengguna.
Beberapa
waktu lalu, kata dia, instansinya memang mengeluarkan surat rekomendasi bagi
penjual premium eceran dengan batasan pembelian maksimal dalam sehari.
Akan
tetapi, munculnya surat larangan dari PT Pertamina pemberian surat rekomendasi
memang dihentikan sementara sambil menunggu kebijakan dari pusat.
Masyarakat
yang datang meminta surat rekomendasi atau perpanjangan terpaksa tidak dilayani
karena surat edaran dari PT Pertamina melarang SPBU melayani pembelian BBM
bersubsidi kepada pengecer meskipun mengantongi surat rekomendasi.
Total
surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir mencapai
5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran.
Dalam
mengurus perpanjangan tersebut, setiap pemegang surat rekomendasi diminta
menunjukkan kartu kendalinya dan harus sudah ditandatangani operator SPBU
setiap kali transaksi. Sesuai surat rekomendasi yang diberikan, pembelian
premium dibatasi 25 liter per hari.
0 comments:
Post a Comment