KUDUSNEWS.COM,
Kudus - Delapan pangkalan yang tersebar di Kecamatan Kaliwungu, Dawe, Jekulo,
dan Undaan diketahui menjual elpiji 3 kilogram dengan harga diatas harga eceran
tertinggi (HET) pangkalan. Mereka diketahui menjual Rp 18.000 per tabung.
Padahal, sesuai HET yang ditetapkan, untuk pangkalan ke konsumen hanya Rp,
16.000 per tabung, sedangkan dari pengecer ditetapkan HET Rp 18.000 per tabung.
Menurut
Sales Eksekutif Rayon IV Gas Domestik PT Pertamina Region III Robby C Djasmy
usai rapat koordinasi penyaluran elpiji bersubsidi di aula Dinas Perdagangan
dan Pengelolaan Pasar, Kamis 19 Maret 2015, sementara, dari delapan agen
tersebut hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar menjual sesuai HET.
Jika
masih melakukan hal yang sama, maka akan dijatuhi sanksi pemotongan alokasi
sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Menurut Robby, belum dijatuhkannya
sanksi ini sesuai masukan dari Pemkab Kudus dan hiswana Migas terkait proses
sosialisasi dan perubahan HET. Jika, proses sosialisasi HET rampung, maka
sanksi bisa langsung dijatuhkan kepada pangkalan yang melanggar aturan.
Disinggung
mengenai harga jual dari pengecer yang masih mencapai Rp. 20.000 per
tabung, Robby mengaku masih mencari formula untuk mengatasi masalah ini.
Menurutnya, pengecer bukan termasuk penyalur elpiji bersubsidi yang resmi.
Hanya saja, kebijakan Pemkab masih memasukkan mereka dalam distribusi produk
bersubsidi ini.
Sementara
Kepala Seksi perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan
Pasar Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan, pangkalan yang diketahui
menjual elpiji bersubsidi di atas HET akan mendapatkan pembinaan dan
pengawasan.
Jika
selanjutnya masih tetap menjual di atas HET, maka agen yang bersangkutan bisa
langsung mengurangi alokasi, sebagai sanksi pertama. Seterusnya akan dijatuhkan
sanksi skorsing, dan terakhir, Pertamina bisa menjatuhkan PHU.
0 comments:
Post a Comment